Axelle Pub Pekanbaru Ditutup gegara Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Zulfahmi menyampaikan jika penyegelan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru.

Eko Faizin
Selasa, 27 Februari 2024 | 09:50 WIB
Axelle Pub Pekanbaru Ditutup gegara Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Pub dan KTV disegel Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru bersama Pemkot pada Selasa (26/2/2024) malam.

Penutupan THM yang terletak di Jalan HR Soebrantas, Bina Widya, Panam ini tak lepas dari dugaan adanya kegiatan terlarang seperti transaksi narkoba.

"Setelah melakukan rapat dengan pihak kepolisian, kita menduga ada dugaan peredaran narkotika di THM itu dan menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan penyegelan," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/2/2024).

Zulfahmi menyampaikan jika penyegelan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022 pasal 3 dan Pasal 4 yang menyatakan bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika. 

"Atas dasar Perda itu kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemkot Pekanbaru akan proses," terangnya.

Menurut Zulfahmi dari hasil rapat bersama Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV.

"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol PP Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV," ungkapnya.

"Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkotika," sambung Zulfahmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini