PMI Ilegal Pulang ke Indonesia Pura-pura Jadi Pelaut, Diamankan di Rokan Hilir

Kapal bernama KM Nelayan Jaya II diamankan ke Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapiapi.

Eko Faizin
Selasa, 06 Februari 2024 | 11:28 WIB
PMI Ilegal Pulang ke Indonesia Pura-pura Jadi Pelaut, Diamankan di Rokan Hilir
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Ditpolairud Polda Riau mengamankan delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia di perairan Sungai Bagan, Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (3/2/2024).

Kedelapan orang tersebut menaiki kapal kayu yang dinahkodai oleh seorang pria berinisial S (58).

"PMI Ilegal ini datang Malaysia dan akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya," kata Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Senin (5/2/2024).

Kapal bernama KM Nelayan Jaya II diamankan ke Satpolairud Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi. Sedangkan S dan delapan pekerja migran ilegal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, warga negara Malaysia berinisial BL merupakan agen yang memberangkatkan para PMI ilegal untuk pulang ke Indonesia. PMI ilegal ini diminta membayar 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang.

"Kemudian agen di Indonesia berinisial D mengirimkan foto PMI ilegal guna dibuatkan buku pelaut," ujar Wahyu.

Buku pelaut tersebut diserahkan D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia saat akan menjemput PMI ilegal. Kemudian digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, sehingga PMI ilegal seolah-olah merupakan anak buah kapal (ABK).

"Tersangka S ini menerima upah dari D sebesar Rp1 juta per orang," tutur Wahyu.

Sementara itu, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolair Polda Riau yang berhasil mengamankan para korban tersangka.

Dia mengatakan bahwa perlu diselidiki lebih lanjut siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut. Sebab buku pelaut ini harusnya hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan untuk ABK.

"Para penegak hukum akan menelusuri apakah ini benar buku resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Selanjutnya korban akan kami data untuk mengetahui kronologis awalnya sebelum dikembalikan ke wilayah asal," tegas Fanny. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak