Pelunasan Biaya Haji Dimulai 9 Januari, Dapat Dicicil dari Sekarang

Namun demikian, pelunasan kali ini dapat dilakukan dengan sistem mencicil.

Suhardiman
Kamis, 21 Desember 2023 | 12:11 WIB
Pelunasan Biaya Haji Dimulai 9 Januari, Dapat Dicicil dari Sekarang
Ilustrasi Haji.(Pixabay)

SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji reguler dimulai 9 Januari 2024. Pelunasan akan dilakukan melalui dua tahap.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melansir Antara, Kamis (21/12/2023).

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah Rp 56,04 juta. Sementara itu, total biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati pemerintah bersama legislatif rata-rata Rp 93,4 juta.

Menurut Yaqut, biaya haji akan dilakukan melalui 2 tahap.
Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sedangkan pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka pada 20 Februari hingga Maret 2024.

Namun demikian, pelunasan kali ini dapat dilakukan dengan sistem mencicil. Cicilan dapat dilakukan dari sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ungkapnya.

Yaqut menjelaskan, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, masing-masing tahapan pelunasan hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.

Kriteria jemaah haji reguler yang memenuhi pelunasan biaya haji pada tahap pertama adalah jemaah haji reguler yang sesuai nomor urut porsi keberangkatan 2024, termasuk prioritas lanjut usia, dan termasuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Dirinya menjelaskan pelunasan tahap kedua dibuka sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota.

Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini