Dua Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium di Riau Ditangkap, Begini Modusnya

Para pelaku dibekuk jajaaran Polda Riau di dua tempat berbeda yakni wilayah Pekanbaru dan Kampar.

Eko Faizin
Kamis, 21 Desember 2023 | 07:33 WIB
Dua Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium di Riau Ditangkap, Begini Modusnya
Ilustrasi beras Bulog. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

SuaraRiau.id - Dua pelaku pengoplos beras Bulog menjadi beras premium berhasil diamankan Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum lama ini.

Para pelaku dibekuk jajaaran Polda Riau di dua tempat berbeda yakni wilayah Pekanbaru dan Kampar.

Tersangka RS ditangkap di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Sementara AI ditangkap di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa para tersangka diciduk saat melakukan aksinya memindahkan beras Bulog ke premium.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap pada Jumat (15/12/2023) saat pelaku sedang memindahkan beras Bulog SPHP 5 kg ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg," ujar Kapolda, Rabu (20/12/2023).

Irjen Iqbal mengatakan keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan mencapai Rp88 juta, dan kejahatan ini merugikan masyarakat dan negara rugi sebesar Rp284 juta lebih.

"Berdasarkan penyelidikan, petugas melihat sebuah truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Petugas melakukan pengecekan ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 Kg dari sebuah truk," jelas Kapolda.

Menurut pengakuan RS, beras Bulog itu didapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatra Barat, sedangkan YP (sopir truk) mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 Kg ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kampar.

AI bekerja sebagai penjaga toko mengaku karung beras premium mereka dapat dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.

"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatra Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg, sedangkan AI sudah mengoplos 1.000 kg hingga total beras Bulog dioplos adalah 18 ton," kata Iqbal lagi.

Beras premium oplosan itu mereka jual harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu/kg. Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan diancam kurungan paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar.

Dari dua lokasi ini, petugas menyita barang bukti 8 karung Beras Premium merk Belida ukuran 20 kg yang merupakan hasil pengemasan, 2 karung beras premium merk topi koki ukuran 10 kg hasil pengemasan, 200 karung (ukuran 5k g) Beras SPHP Bulog.

Barang bukti lainnya, 10 ton beras Bulog SPHP kemasan 5 kg di dalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk topi koki ukuran masing-masing 10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran 10 kg, kemudian 50 karung kosong merk Belida ukuran 20 kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil colt diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA.

"Dari lokasi kedua, tim juga menyita 4 karung Beras Premium Merek Belida 10 kg hasil pengemasan, 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulig ukuran 5 kg. Lalu, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10kg dan 20 kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10 kg, sebuah mesin jahit, 1 buah handphon, dua bundel bukti transfer Bank BRI," tegas Iqbal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini