SuaraRiau.id - Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir menangkap pria berinisial JPG (38) terkait dugaan pencabulan anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.
Perilaku tak senonoh tersangka itu terbongkar setelah ibu korban merasakan ada perbedaan terhadap anaknya pada Minggu (10/12/2023) pagi.
"Ibu korban menyadari ada yang berbeda saat mengamati anaknya yang sedang tertidur di atas becak. Saat ditanyai, sang anak mengaku pernah dicabuli ayah tirinya sendiri," kata Kanitreskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nicho Try Hardianto dikutip dari Antara, Senin (11/12/2023).
Sang ibu yang mendengar pengakuan korban langsung memeriksakan anaknya ke bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan bidan, diketahui korban memang benar telah disetubuhi.
"Hal tersebut dilakukan pelaku sejak awal September 2022 hingga terakhir kalinya pada awal November 2023," sebut Nico.
Berbekal hasil pemeriksaan dan pernyataan para saksi, aparat kepolisian kemudian mengamankan pelaku yang sedang berjualan bumbu masak di Pasar Kampung Suka Ramai, Bagan Sinembah.
"Pelaku sudah kami amankan dan ia mengakui perbuatannya. Saat ini JPG kami tahan untuk proses lebih lanjut," terang dia.
Akibat perbuatannya, JPG dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (Antara)