Kasus Suap Pasutri Penegak Hukum Riau, Bripka BA Dipenjara-Jaksa SH Status Tahanan Kota

Imran pun menjelaskan alasan Jaksa SH menjalani tahanan rumah karena kondisi tersangka tengah hamil 4 bulan.

Eko Faizin
Rabu, 22 November 2023 | 14:53 WIB
Kasus Suap Pasutri Penegak Hukum Riau, Bripka BA Dipenjara-Jaksa SH Status Tahanan Kota
Ilustrasi kasus suap. [Freepik]

Sepengetahuan Jaksa SH, BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp150 juta.

Terakhir pada 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.

Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini