Ada Anggota Keluarga Nyaleg, ASN Dilarang Foto Bersama atau Like di Medsos

Alnof juga menyampaikan bahwa netralitas ASN harus dijaga bahkan saat bermedia sosial.

Eko Faizin
Selasa, 14 November 2023 | 14:29 WIB
Ada Anggota Keluarga Nyaleg, ASN Dilarang Foto Bersama atau Like di Medsos
Ilustrasi ASN. [Dok. Litbang Kemendagri]

SuaraRiau.id - Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas selama jadwal Pemilu 2024.

Dia mengimbau pada ASN tetap netral meski ada keluarga intinya, seperti istrinya atau anaknya yang menjadi calon legislatif (caleg).

"Bahkan, apabila ada keluarga intinya, seperti istrinya atau anaknya yang menjadi caleg, kami imbau tetap menjaga netralitas," kata Alnofrizal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa, 14 November 2023.

Dia menjelaskan jika netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Alnof juga menyampaikan bahwa netralitas ASN harus dijaga bahkan saat bermedia sosial.

Menurutnya, apabila ada keluarga inti ASN yang menjadi caleg, maka ASN dilarang foto bersama atau sekedar menyukai unggahan 'berbau' kampanye di media sosial (medsos).

"Intinya, sesuai aturan, foto bersama mereka tidak boleh, menyukai postingan kampanye juga tidak boleh. Mereka juga tidak boleh hadir di acara atau agenda kampanye keluarganya itu," ujar Alnof.

Dia lalu berujar jika netralitas ASN juga harus dijaga bahkan saat berfoto bersama. ASN tidak boleh membuat pose tangan yang menyiratkan nomor urut atau pose salah satu partai atau Caleg.

Bawaslu Riau juga selalu membuka pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran netralitas ASN. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti dan ASN yang terbukti bersalah akan diproses ke KASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini