SuaraRiau.id - Jajaran Polres Bengkalis menangkap seorang bandar narkoba berinisial RG (25) di rumahnya di Jalan Lintas Duri Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyatakan bahwa dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,77 gram.
"Tersangka merupakan bandar narkoba, diringkus pada Jumat 3 November di rumahnya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 6,77 gram," ujar Iptu Hasan dikutip dari Antara, Selasa (7/11/2023).
Tersangka ternyata merupakan target dari jajarannya selama ini dan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, dan kemudian dilakukan penyelidikan.
"Setelah diperoleh informasi dan pengintaian, tersangka RG berhasil kita ciduk tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik).
"Sabu seberat 6,77 gram tersebut dipecah dalam 40 puluh bungkus dan barang bukti lainnya satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, satu unit handphone android merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp300.000," tegas Hasan.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyilidikan lebih lanjut dan hasil tes urine tersangka RG positif menggunakan metaphetamine. (Antara)