Para penjambret ini jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
- 1
- 2
Para penjambret ini jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini