Tak Sesuai Aturan, APK Caleg di Pekanbaru Dicopot Satpol PP

Saat ini banyak ditemukan APK berupa spanduk dipasang dengan cara dipaku di pepohonan yang ada di jalanan Pekanbaru.

Eko Faizin
Minggu, 29 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Tak Sesuai Aturan, APK Caleg di Pekanbaru Dicopot Satpol PP
Ilustrasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). [Antara/Anis Efizudin]

SuaraRiau.id - Satpol PP Pekanbaru melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di daerah berjuluk Kota Bertuah tersebut.

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adriandi menjelaskan jika penertiban itu dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat.

"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga untuk bersama-sama mengingatkan partai politik yang nantinya diteruskan kepada masing-masing caleguntuk mematuhi ketentuan yang sudah ada," ujar Zulfahmi, Jumat (28/10/2023).

Dia mengungkapkan jika kegiatan penyelenggaraan reklame di Pekanbaru sudah diatur dalam Perwako sehingga dalam pemasangan spanduk harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Ditambah lagi, menurut Zulfahmi, saat ini banyak ditemukan APK berupa spanduk dipasang dengan cara dipaku di pepohonan yang ada di jalanan Pekanbaru.

"Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas Satpol PP Pekanbaru bersama dengan Bawaslu nanti melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tersebut," urainya.

Lebih lanjut, Zulfahmi menyebut jika pihaknya selalu mengingatkan, baik melalui tindakan langsung di lapangan maupun sosialisasi di media sosial Satpol PP Pekanbaru, serta juga imbauan di berbagai media cetak maupun media online.

"Kami harapkan kerja sama dari seluruh calon anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Pekanbaru ini," tegas dia.

Zulfahmi kembali menegaskan pihaknya akan selalu menertibkan terkait pemasangan APK caleg ini yang dipasang atau dipaku di pohon-pohon di setiap ruas jalan yang menyalahi ketentuan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak