"Tidak terima atas keadaan tersebut, perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut," sebut dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun.
"Tidak terima atas keadaan tersebut, perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut," sebut dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini