SuaraRiau.id - Kasus dua pria ditemukan terkapar di tepi Danau Buatan Rumbai Pekanbaru pada Minggu (9/4/2023) siang akhirnya terungkap.
Diketahui, pria bernama Deri Kurniawan (25) ditemukan tewas sementara lelaki lain bernama Novaldi (25) terkapar tak berdaya.
Ternyata Deri Kurniawan dihabisi oleh Novaldi yang merupakan teman masa kecilnya sendiri. Hal tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kronologinya, Novaldi yang saat itu turut ditemukan di lokasi, berniat untuk mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk membayar hutang.
Korban dan pelaku diketahui merupakan teman masa kecil dan satu sekolah di SD yang sama.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk minta tolong diantarkan ke salah satu bengkel di Palas.
"Kebetulan kerja sampingan korban adalah ojek online (Ojol). Korban sempat menolak dengan alasan sedang tidak kerja, sebelum akhirnya disetujui," sebut Pria Budi dikutip dari Antara, Senin (10/4/2023).
Keduanya pun berboncengan menuju Palas. Namun sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku ingin menjemput aki mobil di sekitar Danau Buatan.
Di sekitar tempat yang sepi, pelaku meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah situasi dinilai aman, di sanalah ia melancarkan aksinya.
"Di tempat yang sepi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam leher, wajah, punggung korban," tutur Pria Budi.
Lanjutnya, korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan di antara keduanya hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi.
"Rencananya motor yang dirampas pelaku ini akan dijual untuk membayar utangnya sebesar Rp2 juta," sebutnya.
Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret.
"Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.
Andrie menambahkan bahwa pihaknya menemukan darah korban dari sampel kuku tersangka setelah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Antara)