Dicekoki Miras, Bocah 12 Tahun di Indragiri Hulu Diperkosa Enam Temannya

Korban awalnya diberikan minuman keras (miras) jenis tuak oleh pelaku hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

Eko Faizin
Kamis, 02 Maret 2023 | 16:41 WIB
Dicekoki Miras, Bocah 12 Tahun di Indragiri Hulu Diperkosa Enam Temannya
Ilustrasi kasus pemerkosaan bocah 12 tahun di Indragiri Hulu. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraRiau.id - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Indragiri Hulu diperkosa enam bocah laki-laki di bawah umur pada pertengahan Februari lalu.

Polres Indragiri Hulu telah mengamankan satu pelaku berinisial SS (16). Sementara tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Salah satu pelaku berinisial SS (16) telah diamankan sehari setelah kejadian. Sedangkan lima pelaku lain masih dalam pengejaran. Semua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Doddy Wirawijaya dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).

AKBP Doddy mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan terhadap bocah malang tersebut. Kejadian itu bermula saat korban sedang berkumpul bersama para pelaku.

Korban awalnya diberikan minuman keras (miras) jenis tuak oleh pelaku hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

Korban yang kehilangan kesadarannya, oleh para pelaku dibawa ke pondok di tengah sawah. Di sanalah para pelaku menyetubuhi korban.

"Korban digilir enam pelaku secara bergantian. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban begitu saja," sambungnya.

Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polres Indragiri Hulu.

Setelah serangkaian penyelidikan, SS berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Sedangkan lima pelaku lainnya hingga kini masih melarikan diri setelah mendapat kabar temannya telah ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak