Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan

SE mengaku melakukan aksi nekatnya di Istana Merdeka setelah mendapatkan wangsit lewat mimpi.

Eko Faizin
Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan
Wanita bercadar ditangkap seusai menodongkan senpi jenis FN ke Paspampres di Istana Negara. [ist]

SuaraRiau.id - Penyidik Densus 88 Antiteror Polri akan memeriksa kejiwaan wanita bercadar berinisial SE lantaran menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres pada Selasa (25/10/2022) pagi.

"Kita akan menyerahkan nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Kabagbansops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).

Meski demikian, Aswin belum mengatakan kapan pemeriksaan kejiwaan terhadap SE akan dilaksanakan, dia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.

Aswin juga mengungkapkan kepada petugas, SE mengaku melakukan aksi nekatnya di Istana Merdeka setelah mendapatkan wangsit lewat mimpi.

"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia mencapai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Aswin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan SE sebagai tersangka atas tindakannya.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka SE terpapar radikalisme.

Penyidik Densus 88 mengatakan tersangka SE terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini