Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan

SE mengaku melakukan aksi nekatnya di Istana Merdeka setelah mendapatkan wangsit lewat mimpi.

Eko Faizin
Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan
Wanita bercadar ditangkap seusai menodongkan senpi jenis FN ke Paspampres di Istana Negara. [ist]

SuaraRiau.id - Penyidik Densus 88 Antiteror Polri akan memeriksa kejiwaan wanita bercadar berinisial SE lantaran menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres pada Selasa (25/10/2022) pagi.

"Kita akan menyerahkan nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Kabagbansops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).

Meski demikian, Aswin belum mengatakan kapan pemeriksaan kejiwaan terhadap SE akan dilaksanakan, dia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.

Aswin juga mengungkapkan kepada petugas, SE mengaku melakukan aksi nekatnya di Istana Merdeka setelah mendapatkan wangsit lewat mimpi.

"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia mencapai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Aswin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan SE sebagai tersangka atas tindakannya.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

News

Terkini

Pria berambut panjang dan berkumis khas ini ternyata berasal dari Pekanbaru.

Lifestyle | 17:52 WIB

Berikut jadwal buka puasa Pekanbaru dan sekitarnya pada Kamis (23/3/2023).

Lifestyle | 15:15 WIB

Matt Heafy dibantu oleh seorang pelayan warung padang untuk menata satu per satu sejumlah piring hidangan di tangan kirinya.

Lifestyle | 12:37 WIB

Salah satunya menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah penganut agama lain.

Lifestyle | 07:55 WIB

Berikut jadwal buka puasa Pekanbaru dan beberapa daerah di sekitarnya pada Kamis (23/3/2023).

Lifestyle | 02:35 WIB

Pada riwayat lain, Rasulullah juga mengingatkan kita untuk menjaga hak orang lain.

Lifestyle | 08:27 WIB

Edy Natar Nasution mengaku telah mengingatkan langsung SF Hariyanto agar segera melakukan klarifikasi.

News | 13:35 WIB

Farhan menjelaskan, pengusaha perempuan memiliki kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.

News | 08:13 WIB

Tas-tas tersebut dibeli dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta, termasuk tas yang disebut harganya Rp420 juta.

News | 09:20 WIB

Anto kemudian menyampaikan klarifikasinya terkait tas branded dan sepeda Brompton yang dipakai sang istri.

News | 06:48 WIB

Gubernur Syamsuar mengungkapkan bahwa peresmian jembatan ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat.

News | 17:51 WIB

Edi mengaku sebelumnya adalah seorang muslim dan sempat keluar Islam karena suatu alasan.

News | 12:41 WIB

Dalam video viral itu, pengunggah menyebut bahwa oknum yang mengaku petugas fogging tersebut kerap kali datang ke kantornya.

Lifestyle | 11:40 WIB

Dalam kesempatan itu, Arwin AS bercerita tentang bagaimana ia berjuang dan berkorban dalam membangun Siak.

News | 07:23 WIB

Terkait isu tersebut, Deswita akhirnya buka suara.

News | 12:33 WIB
Tampilkan lebih banyak