SuaraRiau.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti hebohnya kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora yang belakangan berakhir damai.
KPI dengan tegas meminta seluruh stasiun televisi untuk ikut menyuarakan keresahan masyarakat atas kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," kata Komisioner KPI, Nuning Rodiyah dikutip MataMata.com, Senin (17/10/2022).
Nuning mengatakan bahwa larangan tampil bagi Rizky Billar di seluruh stasiun TV Indonesia bisa jadi salah satu upaya untuk mendukung keresahan masyarakat terhadap tindakan KDRT.
Nuning Rodiyah menjelaskan sekalipun untuk saat ini Rizky Billar sudah dikeluarkan dari tahanan, ia mengingatkan seluruh TV Indonesia untuk tak mengundang suami Lesti Kejora itu tampil sebagai narasumber.
"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," ungkap Nuning.
Selain larangan tampil untuk Rizky Billar, Nuning juga mengimbau seluruh stasiun televisi Indonesia untuk memperbanyak tayangan edukasi tentang dampak buruk KDRT di kalangan masyarakat.
"Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT," imbuh Nuning Rodiyah.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dalan kasus KDRT pada 28 September 2022. Lesti mengaku dicekik, diseret hingga dibanting. Hal itu dilakukan karena diduga Billar ketahuan selingkuh.
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022 dan resmi ditahan keesokan harinya. Namun setelah Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses pencabutan laporan KDRT dan meminta suaminya dipulangkan.
Keputusan Lesti Kejora untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap Rizky Billar menuai kecamana dari masyarakat.