“Satu pelaku berinisial Nono berhasil kabur dan dinyatakan DPO,” sambung Narto.
Pihaknya pun mengamakan, enam box berisikan ribuan pil ekastasi sebanyak 304.491 butir dan tiga tas biru berisikan 92 kg sabu. Menurut pengakuan tersangka Jur, dirinya dihubungi seseorang yang tak pernah bertemu dan dikenalkan oleh Anton.
Oleh BC, Jur mengaku, disuruh menjemput narkotika tersebut di tepian pantai seperti biasa.
“Kata biasanya ini, artinya dia sudah pernah melakukan hal serupa. Jur ini mengaku ada mengangkut 120 kg bersama Nono dan Raf dua pekan lalu. Upah diterima Rp100 juta,” pungkas Narto.
Baca Juga:Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi, 2 Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda
Kontributor : Riri Radam