Jokowi soal Heboh Wacana Jadi Cawapres 2024: Bukan dari Saya

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode.

Eko Faizin
Jum'at, 16 September 2022 | 15:10 WIB
Jokowi soal Heboh Wacana Jadi Cawapres 2024: Bukan dari Saya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pasar Olilit, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/9/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini