SuaraRiau.id - Sejumlah pengendara mengeluhkan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru. Mereka menilai kenaikan tarif restribusi memberatkan pemilik kendaraan.
Pemkot Pekanbaru telah resmi memberlakukan tarif baru terhitung, Kamis (1/9/2022). Untuk tarif kendaran roda dua naik 100 persen dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Lalu kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam. Tarif tersebut untuk sekali parkir.
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148/2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Parkir Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Perwako tersebut ditandatangani Wali Kota Pekanbaru saat dijabat Firdaus ST MT tertanggal 9 Mei 2022 lalu.
“Saya sempat kaget, tadi jukir (juru pakir) minta uang Rp2.000. Karena, biasanya saya parkir di Jalan Sudirman hanya bayar Rp1.000,” kata Andi, Kamis (1/9/2022).
Warga Jalan Dahlia ini mengakui, baru mengetahui kenaikan tarif parkir tersebut. Sebab, ia sebelumnya tidak ada mendapatkan informasi perihal tersebut.
“Secara pribadi pastinya memberatkan. Karena, setiap kali saya memparkirkan kendaraan sebanyak 3 sampai 5 kali di tempat berbeda,” paparnya.
Apalagi kata dia, di Kota Pekanbaru di setiap tempat terdapat juru parkir. Bahkan, di ritel Indomaret maupun Alfamart sudah ada tukang parkir.
“Terkadang kita hanya parkir sebentar untuk membeli sesuatu. Tentu mesti bayar pakir,” imbuh pengendara roda dua ini.
Lebih lanjut disampaikannya, jika pemerintah ingin meningkatkan pendapatan tidak dengan cara memberatkan masyarakat. Dirinya berharap pemerintah lebih bijaksana untuk membuat setiap kebijakan.
“Sekarang kondisinya lagi sulit, semua serba naik. Pemerintah jangan memberatkan masyarakat lah,” sebut Andi.
Senada juga dikatakan Fajar. Ia juga mengaku, keberatan atas kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum.
“Keberatan lah. Kalau mau dinaikan tingkatkan dulu pelayanannya kepada masyarakat,” ketusnya.
Ia berharap kepada pemerintah untuk menurunkan kembali tarif parkir seperti semula.
“Kita minta tarif parkir seperti dulu aja, Rp1.000 untuk sepeda motor,” pintanya.
Sementara, salah satu jukir, Yusuf menyampaikan, banyak pengendara yang protes kepadanya terkait kenaikan tarif parkir tersebut.
“Banyak pengendara yang protes, biasanya Rp1.000 parkir motor sekarang kok Rp2.000,” kata juru parkir yang standbye di Jalan Sudirman samping Mal Pekanbaru.
Namun, kata Yusuf, dirinya memberikan penjelasan kepada para pengendara bahwa adanya kenaikan tarif parkir terhitung mulai hari ini. Ia pun memberikan bukti adanya kenaikan tarif parkir tersebut.
“Saya jelaskan kepada pengendara roda dan empat. Saya perlihatkan dan berikan karcis parkir yang tertera tarif parkir sebagai buktinya,” terang Yusuf.
Kontributor : Riri Radam