Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Siang Ini

Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Eko Faizin
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:27 WIB
Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Siang Ini
Kediaman Irjen Ferdy Sambo. [Antara]

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini