Sebanyak 1.826 Produk Kosmetik Ilegal Ditemukan BBPOM Pekanbaru

Meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar, namun demikian perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati.

Eko Faizin
Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Sebanyak 1.826 Produk Kosmetik Ilegal Ditemukan BBPOM Pekanbaru
Ilustrasi kosmetik ilegal di Pekanbaru. [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan 1.826 produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi mencapai Rp38 juta rupiah dalam aksi penertiban pada 19-28 Juli 2022.

"Pada periode penertiban itu dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul secara terpadu bersama Dinas Kesehatan, Disperindag dan Satpol PP," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Riawan dikutip dari Antara, Selasa (2/8/2022).

Yosep menjelaskan bahwa dalam aksi untuk melindungi masyarakat itu juga ditemukan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item, 5.270 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar Rp67 juta.

Menurutnya, meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar, namun demikian perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarakat baik di jalur konvensional dan daring.

"Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas pemilik atau penguasa barang membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan BBPOM di Pekanbaru memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Keras," katanya.

Sementara itu masyarakat harus dilindungi dilindungi dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang Tidak Memenuhi Syarat, karena untuk jangka panjang bisa mengakibatkan kerusakan kulit, kanker dan lainnya.

"Selain itu untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal maka juga dilaksanakan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya secara serentak oleh seluruh UPT Badan POM se Indonesia pada minggu ke 3-4 bulan Juli 2022," katanya.

Target Aksi adalah merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kedaluwarsa/rusak.

Untuk itu, yang menjadi sasaran kegiatan adalah sarana distribusi kosmetik baik di retail modern dan pasar tradisional, terutam sarana dengan track record temuan produk kosmetik ilegal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini