“Saya dukung Kapolda untuk segera mengeksekusi nikmir #UsutBackinganNikita,” ujar salah satu netizen.
“Aku dukung langkah polri dalam mengahadapi pelaku pemecahan belah masyarakat #UsutBackinganNikita,” cuit salah satu netizen.
“Pak Kapolda segera tangkap orang ini. Suka bikin kegaduhan di media sosial. #UsutBackinganNikita,” sahut netizen lainnya.
Upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani terjadi di kediamannya di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6/2022) dini hari.
Polisi mengepung rumah Nikita Mirzani selama lebih dari sembilan jam, mulai dari pukul 03.00 WIB hingga 11.15 WIB.
Meski gagal dijemput paksa, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota, didampingi kuasa hukumnya.
Ia mengaku kedatangannya ke kantor polisi sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara di hadapan hukum.
Nikita Mirzani berurusan dengan kepolisian setelah dirinya dilaporkan oleh pacar Nindya Ayunda, Dito Mahendra.
Ia dilaporkan atas kasus tuduhan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE. Atas laporan itu, kepolisian melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani sebanyak dua kali, namun ia tidak memenuhinya.
Alhasil, kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap ibu tiga anak itu, karena dirinya dinilai tidak kooperatif dalam masalah hukum.