SuaraRiau.id - Tiga orang penjual chip Higgs Domino dan seorang pemain diamankan Satreskrim Polres Aceh Barat, Aceh di tiga lokasi terpisah.
“Saat ini semua tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).
Ada pun tiga tersangka yang sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial Iy (42) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Wi (27) warga Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dan Ma (41) warga Kecamatan Meureubo, Aceh Barat yang berperan sebagai agen jual beli chip Higgs Domino.
Sedangkan seorang tersangka lainnya yaitu berinisial Iy (29 tahun) warga Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat yang diduga kuat berperan sebagai pemain game online Higgs Domino.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone milik pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta uang tunai senilai Rp4 juta lebih.
Kapolres Pandji Santoso menambahkan, keempat tersangka melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang maisir (perjudian).
Keempat tersangka terancam hukuman cambuk paling banyak sebanyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pandji Santoso. (Antara)