Dekan FISIP Unri Divonis Bebas, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Temui Kemendikbud

Koalisi ini dibentuk sebagai bentuk solidaritas mahasiswa lainnya dalam mengawal kasus kekerasan seksual di Unri.

Eko Faizin
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:40 WIB
Dekan FISIP Unri Divonis Bebas, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Temui Kemendikbud
Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual temui Kemendikbud. [ist]

SuaraRiau.id - Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual melakukan audiensi kepada Kemdikbud RI di Jakarta terkait kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri).

Selain Komahi Unri, mereka terdiri dari banyak lembaga, organisasi mahasiswa, NGO di antaranya BEM UI, BEM UPNVJ, Fopersma Jakarta, Jaringan Muda Setara dan SEMA Paramadina.

Koalisi ini dibentuk sebagai bentuk solidaritas mahasiswa lainnya dalam mengawal kasus kekerasan seksual di Unri.

Diketahui, terdakwa kasus pelecehan, Dekan FISIP Unri divonis bebas beberapa waktu lalu.

"Audiensi ini bertujuan untuk menanyakan dan mengetahui langsung bagaimana proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual Unri yang sedang berlangsung," ujar perwakilan Komahi Unri, Agil Fadlan dalam rilisnya Rabu (8/6/2022).

Menurutnya saat ini Komahi Unri sendiri tidak mendapatkan informasi mengenai kejelasan pemriksaan yang dilakukan oleh Kemdikbud RI, sehubungan dengan janji yang telah diberikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Aqil menjelaskan bahwa koalisi mendesak kepada Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi karena sudah berlangsung lama.

Pihak Kemdikbud RI menjawab dalam satu minggu ke depan, akan diberikan transparansi timeline proses pemeriksaan agar kami dapat mengetahui tahapan-tahapan prosesnya.

Koalisi juga telah memberikan batas waktu untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual Unri paling lama satu bulan untuk diberikan sanksi. Kasus kekerasan seksual Unri sendiri merupakan kasus yang pertama kali mencuat setelah Permendikbud No 30 2021 disahkan.

Sehingga, merupakan penting agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sebagai bukti bahwa Permendikbud No 30 dikatakan efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, banyak organisasi dan lembaga yang mengawal kasus ini.

Adapun pihak yang ditemui oleh koalisi adalah Inspektur Investigasi Kemdikbud RI, pak Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual di Unri.

Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP Unri menghebohkan publik.

Namun, seiring perjalanannya waktu sang dekan Syafri Harto divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini