SuaraRiau.id - Seorang guru mengaji warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Lelaki berinisial BR (52) berurusan dengan aparat kepolisian karena telah mencabuli murid mengajinya. Aksi memalukan tersebut terjadi di rumah pelaku.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto membenarkan kasus guru ngaji cabuli murid. Dijelaskannya, pihaknya pertama kali mendapat laporan dari orangtua korban.
"Iya, orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya makanya melaporkan ke Polres," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto kepada SuaraRiau.id, Rabu (11/5/2021) siang.
Kronologisnya, kata Kapolres, pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 00.15 Wib orangtua korban datang ke Polres untuk melaporkan pelaku atas tindakan bejatnya.
Perbuatan memalukan tersebut terkuak pertama kali saat korban tidak ingin pergi mengaji.
"Jadi korban ini ditanyakan orangtua kenapa tidak mengaji, lalu dijawab korban dia malas dan takut," ungkap Kapolres Siak.
Tak puas dengan jawaban korban, orang tua terus menanyakan alasan korban takut untuk pergi mengaji dan korban pun menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.
"Jadi karena ditanyai orangtuanya, korban mengaku kalau ia telah dicabuli oleh guru ngaji," beber Kapolres.
Kepada orangtua korban yang masih duduk kelas 4 SD itu menceritakan bahwa dirinya beberapa kali dicium-cium oleh pelaku di tempat mengaji.
- 1
- 2