Sementara Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, telah meringkus 13 pelaku yang diduga melakukan tindakan pungutan liar di sepanjang kawasan Pantai Padang.
"Mereka kami amankan karena diduga melakukan pungli kepada wisatawan, perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir.
Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah memintai uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp5.000-Rp10.000 per kendaraan.
"Pelaku meminta uang parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait," katanya.
Usai diamankan oleh petugas, belasan pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal. (Antara)