Jerry Gunanda dan Stefanus Richard Jadi Tersangka Baru Kasus Robot Trading DNA Pro, Punya Omset Rp330 Miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap lagi dua orang tersangka lagi sehingga total yang ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 09 April 2022 | 17:22 WIB
Jerry Gunanda dan Stefanus Richard Jadi Tersangka Baru Kasus Robot Trading DNA Pro, Punya Omset Rp330 Miliar
Ilustrasi trading online (Pixabay)

SuaraRiau.id - Tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro bertambah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap lagi dua orang tersangka lagi sehingga total yang ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, dikutip dari suara.com.

Baca Juga:Di Hadapan Gubernur Riau, Ustaz Zulfikar: Allah Akan Membalas Kebaikan yang Dilakukan oleh Hambanya

Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih 22 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp330 miliar.

“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” kata Yuldi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 4 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. 

Baca Juga:Ratusan Perempuan Gelar Aksi Tolak Vonis Bebas Syafri Harto di Kejati Riau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini