SuaraRiau.id - Guru Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pun mengungkapkan peran dari Fakarich dalam kasus Binomo tersebut.
Dir Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dengan link referal milik https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
![Indra Kenz (menegenakan baju oranye) diperkenalkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui binary option dengan platfor Binomo, Jumat (25/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/25/18069-indra-kenz.jpg)
“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).
Fakarich juga berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan yang lalu.
“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.
Adapun perkembangan penyidikan perkara ini, Whisnu menjelaskan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich pada Senin (4/4/2022).
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates.
Pemeriksaan berjalan sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.
Menurut Whisnu, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.
- 1
- 2