PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Bolehkan Tarawih dan Tadarus di Masjid

Kegiatan ibadah Ramadhan seperti salat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid.

Eko Faizin
Selasa, 29 Maret 2022 | 09:45 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Bolehkan Tarawih dan Tadarus di Masjid
Ilustrasi PPKM Luar Jawa-Bali. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga 14 April 2022.

"Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).

Indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.

"Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk," kata Airlangga.

Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.

Kegiatan ibadah Ramadhan seperti salat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu.

Untuk itu Airlangga meminta kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi ditambah booster terutama bagi lansia.

Ia menjelaskan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa sebagaimana Fatwa MUI, dan menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.

Menko Airlangga juga meminta ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik lebaran ditegakkan, serta fasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif Covid-19 pasca Ramadhan dan Idul Fitri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini