Barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku berupa satu Unit HP Oppo Reno 4F warna Putih dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna Merah hitam terpasang plat BM 2973.
"Keduanya dipersangkakan Pasal Pasal 365 atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tutup dia.