Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari

Aturan tersebut berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster (penguat).

Eko Faizin
Senin, 28 Februari 2022 | 06:10 WIB
Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]

Luhut mengungkapkan Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

"Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini