Polisi Turun Tangan Pantau Peredaran Minyak Goreng Satu Harga

Polisi melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng murah di seluruh wilayah Indonesia.

Eko Faizin
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:57 WIB
Polisi Turun Tangan Pantau Peredaran Minyak Goreng Satu Harga
Warga menunjukkan minyak goreng saat operasi pasar di Johar Baru, Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14 ribu per liter yang dimulai per 19 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini