"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambungnya.
Selama persidangan, majelis hakim PN Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan.
Akibat sikap Gaga tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur menjadikannya sebagai alasan pemberat putusan hukuman.