SuaraRiau.id - Penembakan empat anggota FPI oleh dua polisi disebut tidak menyalahi prosedur karena insiden itu masuk kategori situasi ekstrem yang membutuhkan tindakan tegas aparat.
Pernyataan itu disampaikan Ahli Hukum Kepolisian Universitas Krisnadwipayana Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun saat memberi keterangan di sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, dalam situasi ekstrem, polisi harus membela dirinya karena jika tidak maka dia akan mati atau terluka oleh penjahat yang mengancam keselamatan diri aparat.
Situasi ekstrem, menurut Ahli dari Tim Penasihat Hukum, merujuk pada kejadian yang berlangsung tiba-tiba yang mengancam keselamatan nyawa. Dalam situasi itu, aparat tidak punya waktu untuk berpikir atau melakukan tindakan pencegahan.
Jika merujuk pada ilustrasi Tim Penasihat Hukum, yang mirip dengan situasi penembakan laskar FPI di dalam mobil dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya pada 2020, Warasman menyampaikan situasi itu masuk kategori ekstrem karena anggota FPI yang diamankan di dalam mobil berupaya merampas senjata dan menyerang petugas.
Oleh karena itu, Warasman membenarkan perbuatan polisi yang menggunakan senjata api menembak anggota FPI sebagaimana diilustrasikan baik oleh Tim Penasihat Hukum dan Penuntut Umum dalam persidangan.
“Artinya, penggunaan (senjata api) itu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Kenapa disebut luar biasa, karena sudah membahayakan. Kalau tidak bertindak, maka saya (polisi, Red.) akan mati, atau teman saya akan mati atau orang lain,” jelas Warasman dikutip dari Antara.
Penembakan itu ia lanjut menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan asas-asas yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Asas-asas itu di antaranya asas proporsionalitas, asas legalitas, dan asas nesesitas.
Ahli, saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo, menyampaikan asas proporsionalitas/keberimbangan tidak dapat sekadar dilihat dari satu pihak memiliki senjata sementara yang lain atau korban tidak bersenjata.
Warasman menegaskan situasi berimbang diukur dari adanya waktu yang tersedia bagi salah satu pihak untuk memilih opsi-opsi lain di luar menembak atau melakukan tindakan yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, jika merujuk pada ilustrasi insiden penembakan anggota FPI, Warasman meyakini polisi telah melakukan tindakan yang berimbang karena insiden itu terjadi pada situasi yang ekstrem dan membahayakan keselamatan petugas.
Sidang “unlawful killing” di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, menghadirkan satu ahli dari Tim Penasihat Hukum.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya hanya menghadirkan satu ahli pada persidangan.
Dengan demikian, agenda sidang berikutnya pada Selasa minggu depan (25/1) adalah pemeriksaan terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta sebelum menutup persidangan. (Antara)