Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Antara)