SuaraRiau.id - Polisi mengamankan lima pelaku yang melakukan tindak pidana pembakaran motor di Jalan Raden Fatah Sijenjang, Jambi Timur, Jambi yang terjadi Rabu (5/1) pukul 23.00 WIB.
Dari lima tersangka bakar motor tersebut, dua di antaranya gadis anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Johan Silaen mengungkapkan bahwa tersangka tersebut antara lain Azwar (22), MRK (17), SA (17), Marhamah Zahra Tusabrina (18), dan Muhammad Media Tirta (19).
Para pelaku awalnya mendatangi korban untuk mencari rekannya. Kemudian, korban terpancing emosi dan mengejar para pelaku ke kawasan Simpang Sijenjang, Kumpeh.
Pada saat sudah ditemui, ternyata para pelaku membawa senjata tajam, sehingga korban ketakutan melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Para pelaku ini membakar motor Honda CRF warna merah hitam dengan Nopol BH 6080 IR pada saat korban meninggalkan motor miliknya," jelas Silaen dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).
Keributan ini akibat masalah asmara anak remaja sehingga para pelaku mendatangi korban.
"Jadi cewek ini merasa risih dengan mantan cowoknya, sehingga cewek ini bersama temannya mendatangi mantannya dan pada saat ketemu di jalan, di situlah mantan cowoknya itu meninggalkan motor dan langsung dibakar," Silaen lagi.
Dia menuturkan para pelaku ditangkap di Jalan KHM Ahmad Zuhdi RT. 09 Kecamatan Pelayang Kota Jambi serta sarana yang digunakan.
"Para pelaku telah dibawa ke Polsek Jambi Timur guna proses lebih lanjut," kata Silaen.
Ia menambahkan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit motor Honda CRF warna merah hitam dengan Nopol BH 6080 IR sekitar Rp32 juta. (Antara)