SuaraRiau.id - Media sosial dihebohkan dengan pernyataan Ferdinand Hutahaean di Twitter yang dinilai menyinggung SARA. Cuitannya kini berbuntur panjang.
Usai mendapat hujatan dan tagar Tangkap Ferdinand menggema menjadi trending topic, kini Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mantan politisi Partai Demokrat itu dituding menistakan agama lain.
![Minta duel dengan Ferdinand (twitter.com/iskandar__fauzi)](https://media.suara.com/pictures/original/2022/01/05/92472-minta-duel-dengan-ferdinand-twittercomiskandar-fauzi.jpg)
Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) melalui Pendeta Hendrik Lokra mempercayakan segala proses hukum yang berjalan kepada yang pihak berwenang kalau memang dinilai melanggar hukum.
“Kalau memang itu terkait prosedur hukum, silakan saja (proses hukum). Kan harusnya bikin konten-konten positif saja, yang menyejukkan,” ujar Direktur Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian PGI itu dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Pendeta Hendrik mengungkapkan bahwa cuitan Ferdinand sama sekali tidak mewakili umat Kristen manapun.
“Dia sama sekali tidak merepresentasikan Kristen, dia berbicara mewakili dirinya sendiri,” tegasnya.
Hendrik mengaku saat ini PGI tengah berusaha untuk menghidupkan budaya cinta damai. Makanya perlu mendorong untuk meningkatkan persaudaraan dalam bernegara.
“Kita lebih mendorong pada bagaimana membangun budaya damai di tengah-tengah bangsa ini. Kami mendorong untuk membangun persaudaraan yang hakiki sebagai sesama anak bangsa,” jelas Hendrik.
Untuk diketahui, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait pernyataan 'Allahmu lemah' di Twitter.
“Kita tujuan kedatangan ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena Twitter dia, twit dia yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais,” ucap Haris.
Ia melaporkan Ferdinand dengan pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu Ferdinand juga dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sebelumnya, akun Twitter Ferdinand menuliskan pernyataan soal 'Allahmu lemah'. Namun pernyataan tersebut kemudian dihapus usai mengundang pro dan kontra.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.