Pelaku Penipuan Rp9,9 Miliar Diringkus, Modus Investasi Dollar Singapura

Awal menjelaskan kasus ini bermula pada bulan September 2020, tersangka F menawarkan investasi Dollar Singapura (SGD) murah.

Eko Faizin
Rabu, 05 Januari 2022 | 12:04 WIB
Pelaku Penipuan Rp9,9 Miliar Diringkus, Modus Investasi Dollar Singapura
Ilustrasi penggelapan uang. [Shutterstock]

Lebih lanjut, Awal menyampaikan korban bermaksud menarik dana persediaan tersebut, akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.

Namun demikian, pelaku tidak kunjung mencairkan dana dimaksud. Kemudian, tersangka mengakui bahwa sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.

Tony yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan perbuatan F ke aparat Polres Tanjungpinang.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini