Jadi Tersangka, Joki Vaksinasi 17 Kali Suntik Hanya Wajib Lapor

Polisi menemukan dua alat bukti terkait joki vaksinasi.

Eko Faizin
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:51 WIB
Jadi Tersangka, Joki Vaksinasi 17 Kali Suntik Hanya Wajib Lapor
Ilustrasi vaksinasi. [Pexels/GustavoFring]

SuaraRiau.id - Seorang pria diamankan Polres Pinrang, Sulawesi Selatan setelah menjadi joki vaksinasi Covid-19 sebanyak 17 kali.

Warga bernama Abdul Rahim itupun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan dua alat bukti terkait joki vaksinasi.

Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan pihaknya telah menaikkan status Abdul Rahim dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Ia menyebut bahwa penetapan tersangka Abdul Rahim sudah memenuhi unsur dua alat bukti sah.

"Untuk saudara Abdul Rahim dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kita sudah kirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejari Pinrang dan dalam waktu dekat kita kirim berkas untuk tahap satu," kata Deki seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/12/2021).

Dia mengungkapkan bahwa tersangka Abdul Rahim juga telah diperiksa sebagai tersangka.

Abdul Rahim dikenakan pasal 14 Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 13 Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19.

"Barang buktinya sudah kita amankan yakni kartu vaksin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Salo, terus vaksinator, dan juga keterangan 15 orang saksi," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, kata Deki, pengguna jasa joki Abdul Rahim mengakui mendapatkan tawaran untuk digantikan untuk vaksinasi. Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan kartu vaksin.

"Hasil keterangan saksi-saksi, bawah betul saudara Abdul Rahim menawarkan langsung terkait kejadian untuk menggantikan (vaksinasi). Jadi keaslian dari kartu vaksin ini betul itu dari hasil tempat vaksinasi," tuturnya.

Akibat perbuatannya Abdul Rahim terancam hukuman satu tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Abdul Rahim, tetapi dikenakan wajib lapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini