Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Tilap Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 Miliar

Oknum pegawai berinisial RD (35) itu ditangkap atas laporan perusahaan tempatnya bekerja.

Eko Faizin
Selasa, 09 November 2021 | 19:54 WIB
Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Tilap Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 Miliar
Ilustrasi emas nasabah. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polisi menangkap oknum pegawai PT Pegadaian di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) lantaran diduga menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah.

Oknum pegawai berinisial RD (35) itu ditangkap atas laporan perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus penggelapan tersebut terungkap saat pimpinan cabang Pegadaian Batam menggelar pemeriksaan waskat di cabang Mega Legenda pada Senin (12/10/2021).

"Saat diperiksa, diketahui ada 16 keping emas seberat 200 gram telah raib dari brankas tempat penyimpanan barang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).

Pimpinan Pegadaian kemudian mengkonfrontir RD yang merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengelolaan agunan di cabang tersebut.

Saat itu, RD sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan 16 keping emas itu. Sembari melakukan pemeriksaan data sang pimpinan cabang memerintahkan RD untuk mengamankan kembali barang yang tersisa ke dalam brankas.

"Jadi setelah hilang 16 potong, masih tersisa 52 potong emas dan diperintahkan pimpinan untuk diamankan dan dimasukin kembali ke dalam brankas," bebernya.

Usai mengamankan potongan emas yang tersisa, RD memberikan kunci kepada pimpinan kemudian pergi dengan alasan untuk beristirahat.

Namun, setelah itu RD menghilang dan tak bisa dikontak lagi melalui nomor teleponnya.

Pimpinan cabang pun merasa curiga dengan pelaku dan melakukan audit internal. Ternyata barang yang hilang bukan 16 potong emas melainkan 20 potong emas dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (18/10) di Halte Bus Simpang Basecamp, Sagulung.

Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan. RD kini ditahan di kantor polisi dan dikenakan pasal berlapis yakni UU Tipikor dan KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini