"Saya tidak akan komentar lebih lanjut mengenai materi perkara," kata Iksan mengelak.
Sekadar informasi terlapor yang berinisial KS adalah kuasa hukum dari salah satu pendiri ormas OI. Dalam masalah ini, Iwan Fals sempat dituding melakukan tindakan pemalsuan surat pendirian organisasi OI.
Merasa tak terima dan difitnah, pihak Iwan Fals pun melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Alasan Istri Iwan Fals Laporkan Pengurus OI, Ajakan Mediasi Diabaikan
- 1
- 2