Menang Praperadilan, Eks Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman Masih Ditahan

Padahal, Indra Agus Lukman telah menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:10 WIB
Menang Praperadilan, Eks Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman Masih Ditahan
Pengacara Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang di Kejari Kuansing(foto: Riau online)

Kejaksaan Negeri Kuansing sendiri pada Jumat, 29 Oktober 2021 pagi kabarnya sudah berkirim surat kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.

Surat tersebut terkait pemberitahuan putusan praperadilan ditujukan kepada Ketua PN Tipikor Pekanbaru.

Dalam surat tersebut yang sudah diterima Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan kami (Kejari,red) menunggu penetapan dari PN Tipikor.

Karena saat ini yang bersangkutan (Indra Agus Lukman,red) berstatus sebagai tahanan Hakim PN Tipikor pada PN Pekanbaru, sehingga kami (Kejari,red) membutuhkan persetujuan/penetapan daru PN Tipikor pada PN Pekanbaru secara tertulis. Surat pemberitahuan hasil putusan tersebut langsung ditandatangani Kajari Kuansing Hadiman.

Baca Juga:Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing

Hakim Perintahkan Kejari Kuansing Segera Bebaskan Indra Agus Lukman Dari Tahanan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini