SuaraRiau.id - Artis Saipul Jamil telah keluar penjara beberapa waktu lalu usai menjalani hukuman terkait kasus asusila di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
Keluarnya Saipul Jamil kemudian menimbulkan kontroversi lantaran acara penyambutan bebas penjara dinilai berlebihan. Bahkan aksi boikot terhadap pria yanng kerap disapa Bang Ipul pun muncul.
Tak hanya itu, kasus asusila Saipul Jamil membuatnya dicap sebagai pedofil ditambah lagi dengan embel-embel predator seksual anak.
Sekian lama bungkam, ia akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi dan pernyataan sikap melalui Instagram @saipuljamilreal pada Kamis 21 Oktober 2021.
Poin pertama dalam pernyataan sikap, dia meminta haknya untuk dihargai.
“Bahwa saya menghimbau dan meminta untuk semua lapisan masyarakat menghormati proses hukum yang sudah berlaku dan tidak lagi mengaitkan Saya dengan tuduhan, hinaan, cercaan, dan candaan yang mengarah kepada pelanggaran hukum terhadap hak Saya,” tulis dalam unggahan Bang Ipul dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com
Saipul Jamil juga meminta maaf atas pembebasannya yang dianggap glorifikasi, ia menganggap hal itu di luar keinginannya.
Di surat tersebut, salah satu poin Saipul Jamil tentang sebutan pedofil dan predator.
“Baik dengan sebutan sebutan glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak dan hal lain karena hal tersebut merupakan sebutan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Menurut Saipul Jamil, Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual terhadap anak.
Bang Ipul juga mengungkap adanya ketidaksesuaian data di lapangan. Makanya dia akan menindak orang yang menghinanya.
“Saya tidak akan mentolerir dan Saya bersama Kuasa Hukum Saya tidak akan segan segan untuk memberikan sanksi serta tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum materil tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.