Selanjutnya pukul 17.00 Wib, personel gabungan Polres Rohul yang dipimpin Kabag OPS Polres Rohul Kompol Jhon Firdaus, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo, Kasat Sabhara Polres Rohul AKP Kamsir, Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu mendatangi lokasi aksi pemblokiran jalan.
Kemudian, mereka memberikan himbauan bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum, saat ini masih situasi Covid 19 sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan kerumunan.
Tim ini juga meminta masyarakat agar membubarkan diri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
"Namun masyarakat tetap bertahan dan tidak mau membubarkan diri, mereka tetap meminta owner perusahaan PMKS PT MIS untuk datang ke Mahato, guna menyelesaikan permasalahan bongkar muat yang selama ini belum selesai," jelasnya.
Baca Juga:Akses Jalan di Bangli Tertutup Akibat Gempa, Petugas Terpaksa Evakuasi Korban Lewat Danau
Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo dan Kapolsek Tambusai Utara berkoordinasi dengan Manager PMKS PT MIS agar sementara waktu armada transportasi yang akan keluar membawa CPO mencari jalan alternatif guna menghindari aksi pemblokiran yang dilakukan masyarakat Simpang Badak Desa Mahato.
Seterusnya, sekitar pukul 19.00 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul kembali ke Polsek Tambusai Utara sambil menunggu perintah lanjut dari Pimpinan.
Berikutnya, sekitar pukul 22.00 Wib Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito tiba di Mapolsek Tambusai Utara, langsung melakukan breefing dengan Kabag Ops Polres Rohul, Kasat Intelkam Polres Rohul, Kasat Reskrim Polres Rohul, Kasat Sabhara Polres Rohul dan Kapolsek Tambusai Utara terkait langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 Wib Personil Gabungan Polres Rohul yang terlibat pengamanan sebanyak 70 Personil diberikan arahan Kapolres Rohul.
"Malam ini kita akan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku aksi pemblokiran jalan di Simpang Badak Desa Mahato," katanya.
Baca Juga:Upah Harian Buruh Tani Naik 0,11 Persen di September 2021
Lanjutnya, perbuatan pemblokiran jalan tersebut, diduga telah melanggar Pasal 192 KUHP. "Sehingga malam ini juga kita melakukan tindakan hukum terhadap massa aksi," ujarnya.