"Itu (LGBT) penyakit moral. Hukum ditegakkan, beres," kata Harits menegaskan.
Harits pun menyarankan agar intitusi TNI terus konsisten memberi contoh yang baik, tidak ada toleransi bagi LGBT karena merusak moral sehingga harus dibersihkan dari berbagai segmen masyarakat, khususnya TNI.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT mengindikasikan bahwa KSAL Laksamana Yudo Margono mempunyai perhatian khusus terhadap perkembangan para prajuritnya.
Ia pun berharap ada tindakan tegas juga berlaku untuk seluruh matra jika ada oknum prajurit yang melanggar.
"Ini juga menjadi perhatian bagi Panglima TNI agar ada tindakan tegas jika ada oknum di seluruh matra," kata Fickar.
Fickar menuturkan bahwa peradilan pidana militer juga oditur militer harusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu, seperti AL, tetapi juga seluruh personel matra yang terlibat berdasarkan bukti bukti yang cukup.
Hal ini, kata dia, menjadi penting agar tidak terkesan terjadinya diskriminasi penindakan bagi matra lainnya. Pada dasarnya pengaruh LGBT sangat berbahaya bagi perkembangan prajurit.
"LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan yang tidak bisa dibatasi. Selain itu, adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit," kata Fickar menegaskan.
Diketahui bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI gay yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.
Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (Antara)