SuaraRiau.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menegaskan kebijakan peniadaan tes antigen sebagai syarat perjalanan di pelabuhan ini mulai Senin, 4 Oktober 2021.
Keputusan itu diambil setelah hasil assesment yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, Kamis (30/9/2021). Kepulauan Riau dipastikan sudah berada di PPKM level 2.
"Alhamdulillah. Sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen," kata Ansar pada Sabtu (2/10/2021 malam, dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Surat Edaran (SE) terkait aturan baru itu diperkirakan diterbitkan gubernur hari ini, terkait perubahaan status level PPKM.
Namun, warga masih mempertanyakan syarat tes antigen yang masih diberlakukan di pelabuhan-pelabuhan, transportasi dalam Kepri, Senin (4/10/2021).
Para petugas di pelabuhan pun menunggu SK tersebut pada hari ini. Akibatnya sejumlah penumpang masih dimintai persyaratan antigen hari ini.
Seorang penumpang, Samira, mengatakan bahwa dirinya heran dengan peraturan yang ada di pelabuhan Domestik Sekupang.
"Kan gubernur sudah memberikan statement, untuk hari ini ditiadakan, kenapa sekarang masih diwajibkan?" ujar Mira.
Wanita yang hendak berangkat ke Tanjung Batu, Kepri tersebut terpaksa mengikuti aturan pelabuhan agar dapat berangkat ke kampung halamannya.
Sementara Plh Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Sekupang, Dirman mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat keputusan resmi dari Gubernur Kepri.