Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Kapolri telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Eko Faizin
Kamis, 30 September 2021 | 15:26 WIB
Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Aparat polisi berjaga di gedung KPK, Rabu (2/6/2021). [Suara.com/Arga]

"Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait," kata Argo.

Namun, hingga kini Argo belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, termasuk dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya.

Sementara itu, tepat pada tanggal 30 September 2021 sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini