SuaraRiau.id - Polisi menangkap seorang pelaku penggelapan truk berinisial SK. Ia ditangkap di Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena pelaku mencoba melarikan diri.
Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold mengatakan, peristiwa berawal saat pelapor mengantar satu unit truk colt diesel kepada pelaku, dengan menjanjikan uang muka Rp 100 juta.
Pada Sabtu 25 September 2021, korban mencoba menghubungi pelaku, namun ia dengan berbagai alasan.
Baca Juga:Dengan Teknologi Informasi, Kementerian ATR/BPN Berinovasi di Layanan Publik
"Sementara mobil sudah dalam penguasaan pelaku, dari situ timbul kecurigaan korban," katanya, melansir riauonline.co.id--jaringan suara.com, Rabu (29/9/2021).
Akibat kejadian tersebut, kata Stevie, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Petistiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama satu unit truk colt diesel di daerah Langgam, Pelalawan," tukasnya.