Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun

Warga Vietnam tersebut ditahan pada mulai Senin (6/9/2021) usai diputuskan bersalah dalam persidangan.

Eko Faizin
Selasa, 07 September 2021 | 12:32 WIB
Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun
Pengendara motor mengenakan masker saat berkendara melewati Opera House di Hanoi, Vietnam, Kamis (23/4/2020). [AFP/Manan Vatsyayana]

SuaraRiau.id - Seorang pria dipenjara selama lima tahun karena melanggar aturan karantina Covid-19 yang ketat dan menyebarkan virus Corona kepada orang lain.

Warga Vietnam tersebut ditahan pada mulai Senin (6/9/2021) usai diputuskan bersalah dalam persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau.

Mengutip Kantor Berita Vietnam (VNA), pria bernama Le Van Tri (28) itu dihukum karena menyebarkan penyakit menular berbahaya.

Diketahui, Vietnam telah menjadi salah satu kisah sukses virus Corona di dunia, berkat pengujian massal yang ditargetkan, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat. Namun lonjakan infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu.

"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).

"Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal akibat virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.

Reuters belum bisa menghubungi pengadilan Ca Mau untuk dimintai komentarnya.

Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat virus corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Negara itu telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan masing-masing selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini