SuaraRiau.id - Kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) China ke Indonesia setelah larangan pemerintah soal warga asing selama PPKM berdasarkan peraturan Menkumham menuai sorotan banyak kalangan.
Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago ikut menanggapi kedatangan 34 TKA China tersebut. Menurut dia, masuknya TKA China tersebut sama halnya pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.
Ia menilai Menkumham telah mengeluarkan peraturan soal larangan masuknya warga negara asing selama kebijakan PPKM diberlakukan.
“Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati, aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,” ujar Pangi dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting mengatakan bahwa dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19 maka pemerintah seharusnya juga memberi teladan dengan menjalan kebijakan yang dibuat.
Dikatakan Pangi, dengan masuknya 34 TKA China itu rezim penguasa seolah-olah mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum.
“Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum dan agenda negara dalam melindungi rakyatnya,” kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa 34 TKA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” ungkap Arya.
Dia menuturkan, puluhan TKA China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, kata Arya, puluhan TKA China itu mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” ungkapnya.