"Ada 21 provinsi dan 45 kabupaten kota yang level 4 dilanjutkan," ujar Airlangga.
Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.
PPKM Level 4 periode kali ini berlaku pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam pernyataannya, Senin (02/08/2021) malam, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.
Presiden menilai, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari 26 Juli hingga dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR (Bed Occupancy Rate),” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.